Belakangan ini, aksi demonstrasi kembali menjadi sorotan publik seiring proses perumusan kebijakan baru pemerintah terkait tunjangan anggota dewan. Demonstrasi yang dilakukan oleh warga sipil, mahasiswa, hingga pengemudi ojek daring merupakan ekspresi protes dan kemarahan sekaligus saluran penyampaian aspirasi masyarakat terhadap rencana kebijakan yang dinilai kontroversial dan kurang bijak. Bahkan, menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sejak 25 Agustus 2025, terdapat 112 aksi demonstrasi di 33 provinsi di seluruh wilayah Indonesia. Fenomena tersebut pada dasarnya wajar dalam sistem demokrasi, karena unjuk rasa merupakan salah satu instrumen penting dalam menyuarakan kepentingan publik.
Namun, sayangnya praktik demonstrasi di Indonesia tidak jarang diwarnai dengan tindakan destruktif, seperti perusakan fasilitas umum, penguasaan ruang jalan, hingga penghambatan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Kondisi ini menimbulkan paradoks: di satu sisi demonstrasi merepresentasikan hak demokratis warga, tetapi di sisi lain menimbulkan implikasi negatif bagi keteraturan ruang kota. Perlu dicatat bahwa ruang kota memiliki peran penting dalam dinamika aksi massa. Demonstrasi umumnya berlangsung di jalan raya, alun-alun, atau di depan gedung-gedung pemerintahan yang secara simbolis maupun fungsional mampu mengakomodasi kehadiran massa dalam jumlah besar. Dengan demikian, praktik demonstrasi sesungguhnya berkaitan erat dengan penataan ruang kota serta bagaimana ruang publik diatur dan dimanfaatkan dalam kerangka demokrasi.
Ruang kota tidak hanya dipahami sebagai entitas fisik yang terbentuk dari bangunan, jalan, dan infrastruktur, melainkan juga sebagai arena sosial-politik tempat warga mengekspresikan hak dan identitasnya (Aminah, 2015). Dalam konteks demokrasi, kota menjadi panggung penting bagi partisipasi publik, mulai dari keterlibatan dalam perencanaan tata ruang hingga praktik unjuk rasa sebagai bentuk artikulasi suara warga. Namun dalam praktik penataan perkotaan di Indonesia, sering kali muncul suatu ketegangan antara kebutuhan akan keteraturan ruang dengan aspirasi masyarakat untuk memanfaatkan ruang publik secara bebas. Di Indonesia belum terdapat ruang publik khusus yang disediakan untuk bertukar pemikiran atau aksi demonstrasi, sehingga banyak ruang atau fasilitas publik yang menjadi sasaran kericuhan.
Situasi berbeda dapat ditemukan di sejumlah negara yang merancang ruang kota secara khusus untuk mengakomodasi massa dalam jumlah besar. Di Argentina, misalnya, demonstrasi difasilitasi melalui keberadaan plaza yang terletak di depan bangunan pemerintahan. Di depan Istana Presiden dan Balai Kota Buenos Aires terdapat Plaza de Mayo, yaitu ruang publik yang difungsikan sebagai pusat dan lokasi utama berbagai aksi demonstrasi (Salmenkari, 2009). Konsep serupa sebenarnya juga telah dikenal di Indonesia. Sejak lama, penataan kota di Jawa telah menghadirkan hubungan erat antara ruang publik dengan bangunan pemerintahan. Hal ini tercermin melalui keberadaan alun-alun yang umumnya terletak berdekatan dengan pendopo, kantor pemerintahan, penjara, serta masjid.

Posisi Plaza de Mayo dengan Istana Presiden dan Balai Kota
Sumber: https://maps.google.com/
Di Indonesia, praktik penataan ruang di sekitar gedung DPR justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Area gedung dibatasi dengan pagar dan berjarak cukup jauh dari akses utama. Pintu masuk utamanya langsung berhadapan dengan jalan raya, sehingga tidak tercipta ruang demonstrasi yang memadai dan kurang mendukung interaksi antara warga dengan institusi negara. Kondisi ini menimbulkan kesan seakan tidak ada keterhubungan maupun kedekatan simbolis antara rakyat dan pemerintah. Namun, dalam rencana pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN), telah dirancang sebuah ruang publik di sisi selatan Istana Negara yang disebut plaza seremoni, yang diharapkan dapat menjadi wadah keterhubungan tersebut yang tidak ada sebelumnya.
Ruang kota sejatinya bukan hanya sekadar wujud fisik bangunan dan jalan, melainkan juga representasi demokrasi. Demonstrasi yang sering dianggap gaduh, sesungguhnya adalah bentuk komunikasi warga kepada negara. Penataan ruang kota yang demokratis adalah ketika negara tidak hanya membangun gedung pemerintahan yang megah, tetapi juga membuka ruang bagi rakyat untuk didengar, dilihat, dan diakui. Karena pada akhirnya, kota bukan hanya milik penguasa, melainkan milik kita semua. (ADS)
Sumber:
Aminah, S. (2015). Konflik dan kontestasi penataan ruang Kota Surabaya. MASYARAKAT: Jurnal Sosiologi, 20(1), 5.
Salmenkari, T. (2009). Geography of protest: Places of demonstration in Buenos Aires and Seoul. Urban Geography, 30(3), 239–260.