Kementerian PUPR mencatat defisit kepemilikan rumah berdasarkan Susenas turun dari 12,75 juta unit pada tahun 2020 menjadi 9,9 juta unit pada tahun 2023, tetapi jumlah rumah tangga yang belum memiliki akses terhadap hunian layak masih mencapai 26,9 juta rumah tangga. Kondisi ini memperlihatkan bahwa masalah perumahan tidak hanya berkaitan dengan jumlah rumah, tetapi juga kualitas hunian, akses prasarana, keterjangkauan, dan ketepatan lokasi pembangunan.
RP3KP adalah dokumen yang menjadi dasar perencanaan daerah dalam mengatur arah pembangunan perumahan, kawasan permukiman, pencegahan kawasan kumuh, penyediaan tanah, prasarana, sarana, utilitas, serta strategi pembiayaan. Dalam kajian RP3KP Kabupaten Buleleng, RP3KP diposisikan sebagai bagian dari perencanaan tata ruang dan jawaban atas masalah lokal di bidang perumahan dan permukiman (Wesnawa & Widyaastuti, 2022)
Cara menyusun RP3KP yang efektif dimulai dari pengumpulan data dasar yang akurat. Data yang perlu dikumpulkan meliputi jumlah penduduk, proyeksi pertumbuhan penduduk, defisit kepemilikan dan penghunian rumah, rumah tidak layak huni, kawasan kumuh, kebutuhan lahan, data masyarakat berpenghasilan rendah, kondisi PSU, serta data spasial. Kajian RP3KP Provinsi Riau menunjukkan bahwa persoalan perumahan meningkat karena pertumbuhan penduduk, urbanisasi, defisit perumahan, kawasan kumuh, dan wilayah rawan bencana, sehingga kebijakan RP3KP perlu disusun dengan prinsip evidence-based policy (Hadi et al., 2025).
Tahap berikutnya adalah melakukan analisis kondisi eksisting perumahan dan permukiman. Pemerintah daerah perlu menilai kualitas rumah, kepadatan lingkungan, akses air bersih, sanitasi, jalan lingkungan, drainase, status tanah, risiko bencana, serta kesesuaian dengan RTRW dan RDTR. Tanpa regulasi dan perencanaan yang matang, pengembangan perumahan dapat memicu standar bangunan yang buruk, lingkungan tidak tertata, dan pertumbuhan kawasan kumuh (Wesnawa & Widyaastuti, 2022).
Setelah itu, penyusun RP3KP perlu mengidentifikasi masalah prioritas. Tidak semua daerah memiliki masalah yang sama. Analisis kebutuhan perumahan dan kebutuhan lahan merupakan bagian penting dari dokumen RP3KP yang perlu dirumuskan secara sistematis (Fasola et al., 2022).
Strategi RP3KP yang efektif harus disusun berdasarkan masalah utama yang ditemukan. Jika masalah utama adalah kawasan kumuh, strategi perlu diarahkan pada peningkatan kualitas infrastruktur. Jika masalahnya defisit perumahan MBR, strategi harus mencakup penyediaan rumah terjangkau, skema pembiayaan, dan kerja sama dengan pengembang. Penelitian tentang penanganan kawasan permukiman kumuh di Kota Malang juga menunjukkan pentingnya penentuan kawasan prioritas agar intervensi infrastruktur lebih tepat sasaran (Wijaya, 2016).
RP3KP perlu memuat program, lokasi prioritas, target waktu, OPD penanggung jawab, indikasi anggaran, dan sumber pembiayaan agar tidak berhenti sebagai arahan kebijakan, tetapi juga menjadi panduan operasional pemerintah daerah. Penyusunannya juga harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pendekatan partisipatif penting agar RP3KP sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karakter wilayah, serta dapat dikawal bersama oleh pemerintah daerah (Wesnawa & Widyaastuti, 2022)
Kesimpulannya, cara menyusun RP3KP yang efektif adalah dengan menjadikannya sebagai dokumen berbasis data, spasial, partisipatif, dan dapat dilaksanakan. RP3KP yang baik harus mampu menjawab tiga pertanyaan utama: masalah perumahan apa yang paling mendesak, lokasi mana yang harus diprioritaskan, dan program apa yang paling realistis untuk dijalankan. Tanpa data, peta, strategi, pembiayaan, dan mekanisme evaluasi, RP3KP berisiko menjadi dokumen formalitas yang tidak berdampak langsung pada peningkatan kualitas hunian masyarakat (Hadi et al., 2025).
Penulis: Pelangi Jingga, Fasiha Putri Untsa
Editor: Mahditia Paramita
Daftar Pustaka
Hadi, A., Bedasari, H., Safitri, S., Notatema, B. H., & Putra, I. M. (2025). Evidence-Based Policy in the Formulation of Local Regulations: A Case Study of the Riau Province Housing and Settlement Development Plan Policy. Journal of Social Politics and Governance.
Wesnawa, G. A., & Widyaastuti, M. A. (2022). Naskah Akademik Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buleleng. Saraswati: Jurnal Kelitbangan Kabupaten Buleleng.
Fasola, D., Purba, A., & Kustiani, I. (2022). Analisis Kebutuhan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tanggamus Tahun 2022-2041. Seminar Nasional Insinyur Profesional.
Wijaya, D. W. (2016). Perencanaan Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh: Studi Penentuan Kawasan Prioritas untuk Peningkatan Kualitas Infrastruktur pada Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Malang. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik.