Krisis hunian di perkotaan Indonesia terus mendesak kebijakan untuk beralih pada pembangunan vertikal. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat backlog kepemilikan rumah di DKI Jakarta mencapai 40,59 persen pada awal 2026, angka yang mencerminkan betapa besarnya jarak antara kebutuhan dan ketersediaan hunian layak di pusat kota (ANTARA, 2026). Secara nasional, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah memperkirakan, angka backlog perumahan telah menyentuh 15 juta unit, dengan jumlah backlog rumah tidak layak huni mencapai 26 juta unit (Kementerian PKP, 2025). Dalam situasi keterbatasan lahan yang semakin akut, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) menjadi salah satu andalan strategi pemerintah.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan lebih dari 35 ribu unit rusunawa pada 2025, dan terus berupaya meningkatkan kualitas serta kuantitasnya. Pendekatan DKI tidak berhenti pada aspek hunian semata: Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI mengintegrasikan rusunawa dengan program pemberdayaan ekonomi melalui skema Jakarta Entrepreneur (Jakpreneur) yang mencatat penambahan 20.257 usaha baru pada 2025 hingga total keanggotaan 412.464 pelaku UMKM (Dinas PRKP DKI, 2026). Ini menandai pergeseran paradigma: rusunawa bukan sekadar solusi fisik, tetapi instrumen peningkatan kualitas hidup secara komprehensif.

Di tingkat nasional, pemerintah menargetkan pembangunan 9 tower rusun untuk MBR pada 2026. Salah satu proyek paling strategis adalah rusunawa di kawasan Meikarta, Bekasi, yang diresmikan groundbreaking-nya pada 8 Maret 2026 dan ditargetkan selesai bulan Agustus 2026. Proyek ini berdiri di atas lahan hibah PT Lippo Group yang kemudian dikembangkan oleh Danantara, dengan skema yang memangkas komponen harga tanah agar hunian dapat ditawarkan jauh lebih terjangkau (Komisi V DPR RI, 2026). Anggaran Kementerian PKP untuk 2026 yang disetujui Komisi V DPR sebesar Rp10,8 triliun turut mengalokasikan dana untuk pembangunan 13 tower rusun perkotaan, renovasi 120.000 rumah tidak layak huni melalui BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya), serta penanganan kumuh dan sanitasi di 75 hektar kawasan (Kementerian PKP, 2025).

Namun kebijakan hunian vertikal tidak lepas dari tantangan struktural. Berdasarkan kajian dalam jurnal ilmiah, MBR kerap menghadapi hambatan administratif dan literasi keuangan yang rendah untuk dapat mengakses dan mempertahankan kepemilikan hunian vertikal bersubsidi (Mas’odi et al., 2025). Di lapangan, tidak sedikit unit rusunawa yang ditempati oleh kelompok yang sebenarnya bukan sasaran, sementara MBR yang paling membutuhkan tetap tertinggal. Lokasi rusunawa yang seringkali jauh dari pusat aktivitas ekonomi juga menambah beban transportasi bagi penghuninya sehingga menjadi sebuah ironi mengingat salah satu keunggulan utama hunian vertikal seharusnya adalah kedekatan dengan akses perkotaan.

Keberhasilan kebijakan rusunawa dalam jangka panjang sangat ditentukan oleh tiga hal: ketepatan sasaran penerima manfaat, integrasi dengan sistem transportasi publik, dan keberlangsungan program pemberdayaan penghuni. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun memang telah meletakkan kerangka legal yang komprehensif, namun implementasinya masih memerlukan pengawalan serius dari sisi tata kelola dan pendampingan sosial. Hunian vertikal yang manusiawi bukan hanya soal gedung yang kokoh, melainkan ekosistem kehidupan yang memungkinkan penghuninya berkembang, tidak sekadar bertahan di tengah tekanan kota yang terus meningkat.

 

Penulis: Muhammad Fathan ‘Afuw Rafi’i, Fasiha Putri Untsa

Editor: Mahditia Paramita

 

DAFTAR PUSTAKA

ANTARA. (2026). Pemprov DKI bangun rusun bukan hanya untuk sediakan hunian layak. Jakarta: ANTARA News. Diakses dari antaranews.com

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2025). Laporan evaluasi anggaran Kementerian PKP dan program strategis 2026. Jakarta: Kementerian PKP.

Kementerian PKP & DPR RI Komisi V. (2025, September). Kesepakatan anggaran BSPS 2026 prioritas daerah tertinggal. Diakses dari pkp.go.id

Komisi V DPR RI. (2026, April). Kunjungan kerja tinjauan rusun MBR Meikarta, Bekasi. Jakarta: DPR RI.

Mas’odi, Pramudiana, I. D., Roekminiati, S., & Sholichah, N. (2025). Keberlanjutan rumah susun sederhana milik (Rusunami): Solusi hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Surabaya. Journal of Management and Social Sciences, 4(1), 148–164. https://doi.org/10.55606/jimas.v4i1.1744

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.