Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman tidak cukup hanya dilakukan dengan membangun rumah sebanyak-banyaknya. Pertumbuhan penduduk, keterbatasan lahan, kawasan kumuh, serta kebutuhan hunian layak menuntut adanya perencanaan yang terarah. Dalam konteks ini, RP3KP atau Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi dokumen penting bagi pemerintah daerah.

RP3KP merupakan acuan operasional bagi pemangku kepentingan dalam pembangunan perumahan dan kawasan permukiman. Penyusunannya merujuk pada Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang pedoman penyusunan RP3KP daerah provinsi dan kabupaten/kota. Dokumen ini bertujuan agar pembangunan perumahan dan kawasan permukiman dapat berjalan lebih optimal, terorganisasi, dan sesuai kebutuhan daerah.

Namun, RP3KP tidak akan berjalan efektif jika hanya dipahami sebagai dokumen administratif. Kualitas RP3KP sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia yang menyusun, membaca, dan mengimplementasikannya. Di sinilah bimtek seperti Sekolah Perkim memiliki peran penting.

Sekolah Perkim menjadi salah satu sarana pembelajaran yang membantu masyarakat, aparatur, dan pemangku kepentingan memahami isu perumahan dan kawasan permukiman. Dalam bimtek “Menyusun RP3KP”, peserta mempelajari peran, tahapan penyusunan, hingga produk RP3KP. Materi ini penting karena penyusunan RP3KP tidak hanya membutuhkan pemahaman teori, tetapi juga kemampuan membaca persoalan perumahan secara menyeluruh.

Peran bimtek dalam mendukung RP3KP dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, bimtek membantu meningkatkan pemahaman tentang dasar hukum dan kebijakan perumahan. Banyak pihak mungkin mengenal isu hunian layak atau permukiman kumuh, tetapi belum memahami bagaimana persoalan tersebut diterjemahkan ke dalam dokumen perencanaan daerah.

Kedua, bimtek membantu peserta memahami tahapan penyusunan RP3KP. Dokumen ini membutuhkan data tentang kebutuhan rumah, kondisi kawasan permukiman, ketersediaan lahan, infrastruktur dasar, serta arah pengembangan wilayah. Tanpa pemahaman teknis, RP3KP berisiko hanya menjadi dokumen formal yang tidak menjawab masalah nyata di lapangan.

Ketiga, Sekolah Perkim dapat memperluas akses pengetahuan. Informasi bimtek menyebutkan bahwa pembelajaran mengenai RP3KP dapat diikuti melalui daring, fleksibel, dan bersertifikat. Hal ini penting karena isu perumahan dan permukiman tidak hanya menjadi urusan pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan masyarakat, akademisi, komunitas, dan pihak swasta.

Selain Sekolah Perkim, adanya pelatihan teknis dari BPSDM Kementerian PUPR tentang Pendampingan Penyusunan RP3KP juga menunjukkan bahwa penyusunan RP3KP membutuhkan peningkatan kompetensi khusus. Pada tahun 2024, BPSDM PUPR membuka pelatihan pendampingan penyusunan RP3KP bersamaan dengan pelatihan teknis lainnya. Ini menegaskan bahwa kapasitas aparatur menjadi bagian penting dalam keberhasilan perencanaan perumahan dan kawasan permukiman.

Dengan adanya bimtek, RP3KP dapat disusun lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. Bimtek membantu peserta memahami bahwa RP3KP bukan sekadar kumpulan data, tetapi instrumen untuk menentukan arah pembangunan hunian layak, penanganan kawasan kumuh, penyediaan prasarana dan sarana umum, serta pengendalian pertumbuhan permukiman.

Tantangan utama RP3KP adalah memastikan dokumen ini tidak berhenti sebagai formalitas. Banyak dokumen perencanaan sudah disusun, tetapi belum tentu digunakan secara konsisten dalam pengambilan keputusan. Jika pelatihan hanya bersifat pengenalan singkat, maka dampaknya juga dapat terbatas.

Karena itu, Sekolah Perkim perlu terus diperkuat. Bimtek sebaiknya tidak hanya menjelaskan konsep, tetapi juga dilengkapi dengan studi kasus daerah, simulasi penyusunan RP3KP, latihan membaca data perumahan, serta contoh integrasi RP3KP dengan RTRW dan program pembangunan daerah.

Kesimpulannya, Sekolah Perkim berperan penting dalam mendukung RP3KP karena membantu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Dengan pelatihan yang baik, RP3KP dapat menjadi dokumen yang lebih berkualitas, aplikatif, dan benar-benar digunakan untuk mewujudkan hunian layak serta kawasan permukiman yang tertata.

 

Penulis: Nia Cahyani, Fasiha Putri Untsa

Editor: Mahditia Paramita

 

Daftar Pustaka :

BPSDM Kementerian PUPR. (2024). BPSDM Memulai 3 Pelatihan Secara Serentak di 3 Bapekom. Diakses dari https://pu.go.id/berita/BPSDM-Memulai-3-Pelatihan-Secara-Serentak-di-3-Bapekom

Kementerian Perumahan Rakyat. (2014). Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

Sekolah Perkim. (2024). Menyusun RP3KP. Diakses dari https://sekolah.perkim.id/