Pertumbuhan kawasan permukiman yang tidak terkendali, masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Urbanisasi yang tinggi, keterbatasan lahan, dan rendahnya akses masyarakat terhadap hunian layak menjadi faktor utama munculnya kawasan kumuh. Karena itu, keberadaan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP), menjadi instrumen penting dalam pencegahan dini mulai dari tahap perencanaan.

RP3KP tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi pedoman strategis pemerintah daerah dalam mengendalikan pembangunan kawasan permukiman agar lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Dalam implementasinya, RP3KP membantu pemerintah memetakan kebutuhan hunian, infrastruktur dasar, hingga kawasan yang berpotensi berkembang menjadi permukiman kumuh. Akurasi pemetaan kawasan kumuh sangat menentukan keberhasilan penanganan dan pencegahan kawasan kumuh perkotaan (Ayuningtyas et al., 2019).

Pentingnya RP3KP semakin terlihat, ketika pemerintah menghadapi tantangan backlog perumahan dan pertumbuhan penduduk perkotaan yang terus meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat urbanisasi Indonesia telah mencapai lebih dari 57% pada tahun 2023 dan diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa dekade mendatang. Kondisi tersebut berpotensi memicu munculnya kawasan hunian tidak terencana apabila pemerintah daerah tidak memiliki instrumen pengendalian pembangunan permukiman yang kuat.

Dalam konteks ini, RP3KP berfungsi sebagai dasar sinkronisasi antara kebutuhan hunian, rencana tata ruang wilayah, dan penyediaan infrastruktur dasar seperti sanitasi, air bersih, serta jaringan jalan lingkungan. Perencanaan kawasan permukiman yang terintegrasi dapat mengurangi risiko terbentuknya kawasan kumuh akibat pembangunan yang sporadis dan tidak terkendali.

Data berbagai daerah menunjukkan, bahwa tanpa perencanaan yang baik, kawasan kumuh dapat berkembang dengan sangat cepat. Contohnya, di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, luas kawasan kumuh meningkat dari 11,5 hektare menjadi 33,5 hektare dan menyebar ke lebih banyak wilayah permukiman (Lubis & Malau, 2020). Sementara itu, di Kabupaten Malang, program penanganan berbasis perencanaan mampu menurunkan kawasan kumuh hingga 64,83% dari total 3.223 hektare kawasan terdampak (Maulah & Manggalou, 2024).

RP3KP juga mendukung pencapaian SDGs 11 tentang kota dan permukiman berkelanjutan. Melalui integrasi tata ruang, penyediaan infrastruktur dasar, dan pengendalian pembangunan hunian, pemerintah daerah dapat mencegah tumbuhnya permukiman ilegal dan lingkungan dengan kualitas rendah. Selain itu, RP3KP membuka peluang kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam menciptakan kawasan hunian yang layak dan sehat (Priatna et al., 2025).

Dengan demikian, RP3KP bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen penting untuk mencegah lahirnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan. (PJi)

 

 

 

Daftar Pustaka

Ayuningtyas, I., Diponegoro, U., Perkotaan, K., Kumuh, B., Verifikasi, M., Kumuh, L., & Pendahuluan, A. (2019). Evaluasi Metode Verifikasi Lokasi dan Pemutakhiran Profil Permukiman Kumuh dalam Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan. XVII, 79–92.

Lubis, Z., & Malau, H. (2020). Implementasi Perda Kota Padang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kecamatan Koto Tangah. 3(4), 677–686.

Maulah, N. S., & Manggalou, S. (2024). Implementasi Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Malang 1,2. 5, 313–329. https://doi.org/10.46730/japs.v5i3.194

Priatna, M. D. T., Fahrelabarni, N., Wiryateja, I., Hudzaifah, M., & Alpasha, J. N. R. (2025). IMPLEMENTASI SUSTAINABLE CITIES AND COMMUNITIES DI KOTA CIMAHI. 8, 8659–8665.