Upaya penyediaan perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia masihlah jauh dari kata efektif. Faktor keterbatasan lahan dan ketidakterjangkauan lahan merupakan salah satu dari sekian banyak permasalahan penyediaan perumahan oleh pemerintah. Padahal, pertanahan merupakan salah satu elemen kunci penyediaan perumahan selain pembiayaan dan kelembagaan (Budi Prayitno, 2016). Jika ditilik kembali, permasalahan lahan bukan karena kurangnya lahan tetapi lebih pada penggunaan lahan yang tidak efektif dan terorganisir. Akibatnya banyak terjadi permasalahan seperti spekulasi harga dan harga lahan yang sangat tinggi yang menyebabkan sulitnya masyarakat di banyak negara-negara berkembang membeli rumah secara tunai. Konsolidasi tanah ditengarai sebagai solusi yang patut dipertimbangkan dalam upaya penyediaan perumahan.

Menurut Permen ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2019, konsolidasi tanah diartikan sebagai kebijakan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dan ruang sesuai rencana tata ruang serta usaha penyediaan tanah. Dengan kata lain, konsolidasi bertujuan untuk menata kembali bentuk dan kepemilikan tanah agar efektif dan efisien. Konsolidasi tanah dilaksanakan untuk kepentingan umum dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan, menyediakan ruang-ruang publik, dan memelihara sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Di samping itu, konsolidasi tanah memiliki potensi yang sangat besar untuk menyediakan kebutuhan lahan pada program-program pemerintah seperti penyediaan perumahan MBR, penataan kawasan kumuh, serta pembangunan infrastruktur. Namun pada kenyataanya, pelaksanaan konsolidasi tanah tidak semudah membalikkan telapak tangan untuk menyelesaikan permasalahan lahan untuk penyediaan perumahan.

Penerapan konsolidasi tanah di Indonesia masih menemui banyak tantangan. Beberapa tantangan yang paling utama dalam pelaksanaan konsolidasi tanah adalah keterbatasan anggaran daerah, ketidaksesuaian antara pembangunan dalam kegiatan konsolidasi lahan dengan rencana tata ruang, sulitnya memperoleh persetujuan dari pemilik lahan dan konsensus pemilik lahan, serta sulitnya menyepakati besaran persentase sumbangan tanah. Di masa mendatang, tantangan konsolidasi tanah beralih ke peningkatan harga lahan dan menurunnya ‘budaya’ partisipasi masyarakat. Lalu bagaimana solusinya? Beberapa masukan strategi konsolidasi tanah di Indonesia adalah pengembangan roadmap dan skema pembiayaan yang menyesuaikan karakter masyarakat setempat, penguatan kapasitas dan tata kelola kelembagaan, pengembangan sistem perencanaan berbasis kemitraan, berbasis pemberdayaan dan keswadayaan masyarakat, serta penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan.

Pengembangan dan penerapan program konsolidasi tanah di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang sangat penting bagi pemerintah dan seluruh elemen-elemen yang terlibat. Apabila program konsolidasi tanah ini berhasil diterapkan secara efektif, maka upaya penyediaan perumahan bagi seluruh masyarakat Indonesia pun akan menjadi lebih mudah. Untuk itu, marilah kita terus berusaha dan berinovasi mencari bentuk konsolidasi tanah yang tepat, demi terwujudnya penyediaan perumahan yang memadai bagi seluruh rakyat Indonesia!

 

Sumber: