Akses terhadap sanitasi layak dan air bersih merupakan hak dasar yang seharusnya dapat dinikmati setiap warga negara. Namun data menunjukkan bahwa kesenjangan layanan ini masih nyata. Berdasarkan laporan BPS tahun 2025, rata-rata nasional akses sanitasi layak baru mencapai 85,37 persen, artinya lebih dari 14 persen rumah tangga Indonesia setara dengan puluhan juta jiwa yang masih hidup tanpa fasilitas sanitasi memadai (BPS, 2025).
Di sisi air bersih, Laporan Indikator Kesejahteraan Rakyat BPS 2024 mencatat baru 78,72 persen rumah tangga memiliki sumber air minum bersih dengan kesenjangan tajam antara perkotaan (85,26%) dan perdesaan (69,43%). Angka-angka ini menempatkan sanitasi dan air bersih sebagai salah satu agenda pembangunan permukiman yang paling mendesak.
Kawasan kumuh perkotaan menjadi konsentrasi terbesar dari masalah ini. Kepadatan bangunan yang tinggi, minimnya drainase, dan tidak tersambungnya jaringan PDAM menjadi kombinasi yang memperburuk kondisi sanitasi secara sistematis. Pada tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah kawasan kumuh perkotaan sebagai zona prioritas perluasan jaringan distribusi air bersih, dengan program subsidi pemasangan PDAM bagi MBR yang secara khusus menyasar permukiman padat yang belum terjangkau (Kemendes, 2026). Kebijakan ini sejalan dengan target Rencana Kinerja 2026 Dinas Perumahan dan Permukiman, yang menetapkan capaian sanitasi layak sebesar 95,39 persen dan cakupan kawasan kumuh perkotaan yang tidak kumuh sebesar 99,43 persen.
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjawab masalah ini. Anggaran Kementerian PKP tahun 2026 sebesar Rp10,8 triliun mengalokasikan porsi signifikan untuk renovasi 280.000 unit rumah tidak layak huni dengan diantaranya 120.000 unit di kawasan pesisir perkotaan dan 160.000 unit di perdesaan disertai penanganan kumuh dan sanitasi di 75 hektare kawasan pada 5 lokasi prioritas (Kementerian PKP, 2025). Di tingkat desa, program PAMSIMAS (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) yang telah menjangkau 24,4 juta jiwa sejak tahun 2021 terus diperluas, meskipun tantangan perubahan iklim yang memperparah krisis kekeringan musiman menambah kompleksitas penyediaan layanan ini.
Persoalan sanitasi tidak berdiri sendiri: tetapi berkaitan erat dengan kesehatan, pendidikan, dan produktivitas ekonomi warga. Lingkungan dengan sanitasi buruk meningkatkan risiko penyakit diare, tifoid, dan infeksi saluran pernapasan yang secara langsung menurunkan kualitas hidup dan membebankan sistem kesehatan. Lebih jauh, penggunaan air tanah secara berlebihan di kawasan permukiman padat terbukti mempercepat fenomena land subsidence atau penurunan permukaan tanah, yang pada akhirnya memperburuk risiko banjir dan kerusakan infrastruktur permukiman itu sendiri. Dengan demikian, investasi pada sanitasi dan air bersih bukan sekadar soal kenyamanan, melainkan kunci ketahanan ekologis kota.
Menjawab tantangan ini membutuhkan pendekatan yang tidak hanya teknis, tetapi juga sosial dan tata kelola. Akselerasi sambungan PDAM bagi MBR perlu didukung regulasi yang mewajibkan pengembang perumahan menyediakan infrastruktur sanitasi yang terhubung dengan sistem kota, bukan hanya tangki septik individual yang berisiko merembes ke sumber air tanah. Pada saat yang sama, edukasi komunitas tentang perilaku hidup bersih dan sehat yang telah terbukti efektif melalui program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) harus terus diperkuat. Permukiman yang sehat adalah pondasi dari kota yang produktif dan berkeadilan.
Penulis: Muhammad Fathan ‘Afuw Rafi’i, Fasiha Putri Untsa
Editor: Mahditia Paramita
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. (2024). Indikator Kesejahteraan Rakyat 2024. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik. (2025). Data akses sanitasi layak nasional 2025. Jakarta: BPS. Diakses dari bps.go.id
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. (2025). Kesepakatan anggaran BSPS 2026. Diakses dari pkp.go.id
Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga. (2026). Rencana Kinerja 2026. Diakses dari dinrumkim.purbalinggakab.go.id
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat & UNICEF Indonesia. (2022). Rencana Teknokratik Peta Jalan Sanitasi Aman. Jakarta: PUPR.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.