Pada tahun 2024, dunia menghadapi titik kritis dalam krisis plastik global, di mana jumlah plastik yang dihasilkan setiap tahunnya telah mencapai 430,9 juta ton, naik dari 413,8 juta ton di tahun sebelumnya, dan 40% di antaranya merupakan plastik sekali pakai yang dirancang untuk dibuang setelah sekali pemakaian. Akumulasi sampah plastik ini telah menciptakan “benua sampah”, seperti Great Pacific Garbage Patch yang luasnya melebihi wilayah Texas.
Lebih mengkhawatirkan lagi, mikroplastik dari limbah tersebut telah masuk ke dalam rantai makanan dan ditemukan dalam sistem pencernaan manusia. Menurut Our World in Data dan prediksi UNEP, produksi plastik akan terus meningkat hingga mencapai 460 juta ton atau bahkan 600 juta ton di tahun-tahun mendatang. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memprediksi pada tahun 2050, jumlah plastik di laut bisa melampaui biomassa ikan, mengancam ekosistem dan ketahanan pangan global.
Indonesia menduduki peringkat kedua dunia sebagai penyumbang sampah plastik di laut dengan 1,29 juta ton per tahun. Sumber utama penyumbang sampah plastik laut ini datang dari daratan, seperti di Kota Jakarta, Kota Surabaya, serta pulau-pulau kecil di Sumatra dan Sulawesi (Jambeck Research Group/Katadata, 2015-2024). Total timbunan sampah nasional mencapai 33,79 juta ton pada tahun 2024, dengan komposisi plastik 19,64% dan sumber utama di rumah tangga 50,8%, sementara tingkat daur ulang plastik secara nasional hanya 12% (SIPSN KLHK, 2024; BPS Statistik Lingkungan Hidup, 2024).
Di desa-desa dan kota kecil di Indonesia, hanya 30% desa memiliki Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang berfungsi efektif, menyebabkan 70% limbah plastik dibuang sembarangan atau terbakar terbuka (KLHK, 2024). Pedagang di pasar tradisional 80% menggunakan kantong plastik untuk kemasan karena biayanya yang murah (Rp50-100/pcs), sementara tingkat pemilahan sampah warga hanya 20% akibat minimnya sosialisasi dan fasilitas. Budaya “pakai sekali, buang” diperparah industri kemasan yang produksi 7,8 juta ton plastik per tahun tanpa mengambil tanggung jawab daur ulang.
Mikroplastik dari plastik sekali pakai, meresap ke dalam media tanah pertanian hingga 20 cm, menurunkan kesuburan lahan 15-25%, serta mengkontaminasi hasil panen yang masuk dalam rantai makanan manusia. Dari aspek kesehatan, konsumsi plastik harian rata-rata 5 gram per orang memicu gangguan hormon, kanker, dan infertilitas dengan resiko 2-3 kali lipat (WHO, 2024). Dari aspek ekonomi nasional, kerugian Rp. 200 triliun per tahun akibat banjir, kesehatan dan nelayan, sementara emisi karbon dari produksi plastik sumbang 4% dari total emisi Indonesia (Greenpeace & IPCC, 2024).
Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk menangani permasalahan menumpuknya sampah di berbagai daerah, salah satunya melalui bank sampah. Pemerintah desa mengharuskan adanya Bank Sampah di setiap RW dengan insentif Rp 300/kg plastik daur ulang melalui Dana Desa, sambil mengedukasi PKK melalui masterplan desa (Peraturan Menteri KLHK No. 2/2024).
Upaya lain dilakukan dengan memberlakukan larangan penggunaan plastik sekali pakai. Penerapan Perda larangan plastik sekali pakai di pasar tradisional seperti Bali dan Banjar, subsidi kemasan bambu/daun Rp. 20 miliar per kabupaten (Peraturan Daerah Buleleng Nomor 5 Tahun 2023).
Pada level nasional, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menetapkan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga secara mandiri. Pengelolaan tersebut terdiri atas pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan dilakukan melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah.
Sedangkan penanganan dilakukan salah satunya dengan pemilahan dalam bentuk pengelompokkan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan sifat sampah. Artinya, sampah plastik dikelola dengan cara dipilah, dikelompokkan, dan dipisah dari sampah rumah tangga organik sehingga dapat didaur ulang agar tidak menumpuk dan mencemari lingkungan.
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menggunakan plastik sekali pakai dan mengelola limbahnya. Kenikmatan sementara plastik sekali pakai tidak sebanding dengan dampak abadi mikroplastik untuk generasi yang akan datang, aksi kolektif desa hingga nasional bisa ubah Indonesia dari penyumbang sampah jadi pemimpin solusi hijau Asia Tenggara (UNEP, 2024). (MPM)
Sumber:
Badan Pusat Statistik (BPS) (2024). Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2024 https://www.bps.go.id/id/publication/2024/11/29/f24c83748852c605dd2c73cb/statistik-lingkungan-hidup-indonesia-2024.html (Diakses 24 Februari 2026).
IPB University & KLHK. (2024). Studi Mikroplastik pada Lahan Pertanian Indonesia https://plasticsmartcities.wwf.id/feature/article/sampah-plastik-ancaman-bagi-lingkungan-dan-kehidupan (Diakses 24 Februari 2026).
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (2024). Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) 2024 https://sipsn.menlhk.go.id (Diakses 24 Februari 2026).
Peraturan Menteri KLHK No. 2 Tahun 2024 tentang Bank Sampah Desa https://digital.industry.co.id/read/141624/ini-capaian-daur-ulang-sampah-plastik-nasional (Diakses 24 Februari 2026).
Jambeck Research Group. (2015-2024). Indonesia Penyumbang Sampah Plastik Laut Kedua Dunia https://databoks.katadata.co.id/lingkungan/statistik/67fcf855d9122/timbulan-sampah-indonesia-capai-3379-juta-ton-pada-2024 (Diakses 24 Februari 2026).
World Health Organization (WHO). (2024). Mikroplastik dan Dampak Kesehatan Manusia https://ourworldindata.org/plastic-pollution (Diakses 24 Februari 2026).
WWF Indonesia. (2024). Potensi Ekonomi Sirkular Sampah Plastik Indonesia https://plasticsmartcities.wwf.id/feature/article/sampah-plastik-ancaman-bagi-lingkungan-dan-kehidupan (Diakses 24 Februari 2026).