Kota Yogyakarta merupakan salah satu kota dengan kepadatan tertinggi di Indonesia, mencapai lebih dari 12.000 jiwa per km² (BPS Kota Yogyakarta, 2024). Dengan luas wilayah yang hanya sekitar 32,5 km², tekanan terhadap kebutuhan hunian sangat tinggi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah. Keterbatasan lahan ini mendorong tumbuhnya permukiman di ruang-ruang marginal, termasuk bantaran Sungai Code, Sungai Winongo, dan Sungai Gajah Wong.

Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 10.000 warga Kota Yogyakarta tinggal di bantaran sungai yang rawan banjir, tersebar di 125 RW pada 14 kelurahan (BPBD Kota Yogyakarta, 2025). Saat musim hujan dan terjadi cuaca ekstrem, kawasan ini menjadi titik rawan terdampak luapan sungai. Risiko semakin meningkat karena sebagian bangunan berdiri di bawah garis sempadan yang seharusnya, dimana ketentuan jarak minimal 10–30 meter dari tepi sungai sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 (Kementerian PUPR, 2015). Kepadatan bangunan mempersempit ruang aliran air, mengurangi vegetasi penahan tebing, serta menyulitkan akses evakuasi ketika terjadi banjir.

 

Masalah ini tidak berdiri sendiri, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta mencatat, masih terdapat sekitar 47 hektare kawasan kumuh, yang mayoritas berada di bantaran sungai (DPUPKP Kota Yogyakarta, 2026). Pemerintah kota menargetkan penurunan luasan kawasan kumuh sekitar 12% setiap tahun hingga 2029, melalui program peningkatan kualitas permukiman dan perbaikan rumah tidak layak huni. Data ini menunjukkan bahwa bantaran sungai bukan hanya zona rawan bencana, tetapi juga menjadi konsentrasi persoalan ketimpangan akses hunian layak.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjamin hak setiap warga negara atas hunian yang layak dan lingkungan yang sehat. Banyak penghuni bantaran sungai bekerja di sektor informal yang bergantung pada kedekatan tempat tinggal dengan pusat kota, seperti pedagang kaki lima, buruh harian, dan pekerja jasa. Relokasi ke kawasan pinggiran tanpa perencanaan sosial-ekonomi yang matang, berpotensi meningkatkan biaya transportasi dan menurunkan pendapatan rumah tangga (UN-Habitat, 2022). Dengan demikian, normalisasi sungai yang dilakukan semata-mata melalui penertiban fisik, berisiko memindahkan kerentanan, bukan menyelesaikannya.

Secara ekologis, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menegaskan pentingnya pengendalian daya rusak air, termasuk banjir. Dalam konteks Yogyakarta yang juga dipengaruhi dinamika hidrologi dari Gunung Merapi, kapasitas sungai menjadi krusial untuk menjaga keselamatan publik. Namun, pendekatan teknis seperti pelebaran sungai dan penguatan talud perlu diimbangi dengan strategi sosial yang mempertimbangkan hak bermukim warga.

Dilema normalisasi sungai di Kota Yogyakarta, pada akhirnya merupakan persoalan keadilan spasial: bagaimana menyeimbangkan fungsi ekologis sungai dengan kebutuhan hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Pendekatan penataan in-situ dengan menjaga koridor aman, peningkatan sanitasi, penyediaan jalur evakuasi, serta partisipasi warga dalam perencanaan dapat menjadi jalan tengah antara keselamatan dan keberlanjutan sosial. Kota yang inklusif bukan hanya kota yang bebas banjir, tetapi juga kota yang tidak meninggalkan warganya dalam proses penataan ruang. (MFA)

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Badan Pusat Statistik Kota Yogyakarta. (2024). Kota Yogyakarta dalam angka 2024.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta. (2025). Sekitar 10.000 warga tinggal di bantaran sungai rawan banjir.

Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kota Yogyakarta. (2026). 47 hektare kawasan kumuh mayoritas di bantaran sungai.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2015). Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

UN-Habitat. (2022). World cities report 2022: Envisaging the future of cities.