Hunian yang layak huni adalah kebutuhan dasar manusia sebagai tempat tinggal yang aman, bersih, memiliki akses air minum yang layak, sanitasi, dan ruang hidup. Namun kenyataannya, masih banyak keluarga di Indonesia yang belum mendapatkannya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, sekitar 34,75% rumah tangga. Lebih dari sepertiganya masih tinggal di rumah yang dikategorikan tidak layak huni. Artinya hanya sekitar 65,25 persen rumah tangga yang hidup di rumah layak sesuai standar kelayakan.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memegang peran penting dalam penyediaan hunian layak. Sejak 2015 hingga 2022, pemerintah telah membangun atau memfasilitasi sekitar 1,55 juta unit rumah layak huni. Program tersebut mencakup banyak skema bantuan seperti pembangunan baru, peningkatan kualitas rumah swadaya, dan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas. Walau demikian, peran pemerintah saja tidaklah cukup. Dibutuhkan peran swasta seperti pengembang, badan usaha, perusahaan BUMN, dan investor dalam upaya pemenuhan target penyediaan hunian layak. Misalnya program 3 juta rumah yang digagas pemerintah mencakup kolaborasi dengan sektor swasta dan lembaga keuangan untuk memperluas akses rumah murah dan subsidi. Tanpa dukungan modal, penyediaan lahan, dan teknologi dari swasta, realisasinya bisa melambat atau tidak dapat mencukupi dengan jumlah kebutuhan yang sangat besar. Swasta juga dapat menjalankan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam renovasi rumah tidak layak huni di daerah terpencil atau miskin.
Di sisi masyarakat yang membutuhkan hunian, ada tanggung jawab juga tidak bisa diabaikan. Warga dapat berperan melalui partisipasi dalam program pemerintah, misalnya dengan mengajukan permohonan rumah subsidi, berkontribusi kerja gotong royong dalam renovasi swadaya, serta menjaga kondisi hunian agar pemanfaatan bantuan lebih optimal. Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah contoh di mana warga ikut aktif dalam pembangunan/renovasi rumah mereka sendiri.
Meski banyak rumah dibangun atau diperbaiki, kebutuhan untuk hunian baru yang dapat dimiliki sendiri masih sangat besar. Selain itu, distribusi hunian layak sangat timpang antar wilayah. Beberapa provinsi seperti Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, dan Jakarta justru mencatat persentase rumah layak huni di bawah 50 persen, dengan Provinsi Papua Pegunungan bahkan hanya 4,44 persen. Dari data dan kenyataan di lapangan, jelas tidak ada satu pihak yang bisa memikul seluruh tanggung jawab. Pemerintah memiliki kewajiban regulasi, pembiayaan, penyediaan lahan, dan prasarana; swasta memiliki modal, efisiensi konstruksi, inovasi; warga memiliki peran dalam penggunaan, perawatan, dan partisipasi aktif. Kolaborasi antar ketiganya menjadi sangat penting. Dalam konteks NTB misalnya, pemerintah pusat dan daerah mendorong kemitraan dengan BAZNAS dan perusahaan swasta untuk ikut andil penanganan rumah tidak layak huni.
Tanggung jawab atas hunian layak adalah tanggung renteng: pemerintah, swasta, dan warga semuanya harus bergerak. Pemerintah bisa memperkuat regulasi, memperbesar dana dan program, dan menjamin keadilan akses antar wilayah. Swasta harus lebih proaktif menjalankan pembangunan perumahan yang inklusif dan ramah masyarakat. Warga harus diberdayakan dan ikut bertanggung jawab dalam menjaga dan memanfaatkan hunian mereka. Hanya dengan sinergi, mimpi perumahan yang layak untuk semua bukanlah utopia melainkan sasaran yang bisa dicapai. (KAH)
Sumber:
Antara. (2023). Sejak 2015, Kementerian PUPR Bangun 1,55 Juta Rumah Layak Huni. Medcom.Io. https://www.medcom.id/properti/news-properti/3NOOQWyN-sejak-2015-kementerian-pupr-bangun-1-55-juta-rumah-layak-huni?utm_source=chatgpt.com
Cakti, A. (2023). Selama 2015-2022, Kementerian PUPR bangun 1,55 juta rumah layak huni. ANTARANEWS. https://bali.antaranews.com/berita/323859/selama-2015-2022-kementerian-pupr-bangun-155-juta-rumah-layak-huni?utm_source=chatgpt.com
Haspramudilla, D. (2025). Penuhi Impian Masyarakat Akan Hunian, Melalui Program 3 Juta Rumah. Media Keuangan. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/memenuhi-impian-masyarakat-memiliki-hunian-layak-terjangkau-negara-hadir-melalui-program-3-juta-rumah?utm_source=chatgpt.com
Laksono, M. Y. (2025). 34,75% Keluarga Masih Tinggal di Rumah Tak Layak Huni. Kompas.Com. https://www.kompas.com/properti/read/2025/01/01/140000221/34-75-persen-keluarga-masih-tinggal-di-rumah-tak-layak-huni?utm_source=chatgpt.com
Nasir, M. (2024). Kementerian PUPR Minta NTB Data Ulang 202.903 Rumah Tidak Layak Huni. IDN TIMES NTB. https://ntb.idntimes.com/news/ntb/kementerian-pupr-minta-ntb-data-ulang-202-903-rumah-tidak-layak-huni-00-ldn3d-f95zt1?utm_source=chatgpt.com
Petriella, Y. (2025). Pembenahan Rumah Tak Layak Huni dan Kawasan Kumuh Terus Dipacu. Bisnis.Com. https://hijau.bisnis.com/read/20250123/651/1834362/pembenahan-rumah-tak-layak-huni-dan-kawasan-kumuh-terus-dipacu?utm_source=chatgpt.com